Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
PSAK 407: AKUNTANSI IJARAH DALAM PRAKTIK
Memahami Akuntansi Aset, Jasa, dan Implementasinya
Perkembangan bisnis dan industri berbasis syariah mendorong semakin beragamnya penerapan akad ijarah, baik dalam transaksi pemanfaatan aset maupun penyediaan jasa. Keragaman bentuk transaksi tersebut menuntut akuntan, auditor, dan profesional keuangan memiliki pemahaman yang memadai mengenai karakteristik akad serta perlakuan akuntansinya agar transaksi dapat dicatat dan disajikan secara tepat dalam laporan keuangan. PSAK 407 mengatur perlakuan akuntansi atas akad ijarah, baik yang diterapkan pada sektor keuangan syariah maupun sektor riil, termasuk perkembangan pengaturan mengenai ijarah jasa. Pemahaman terhadap proses identifikasi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan menjadi semakin penting untuk memastikan penerapan standar sesuai dengan substansi transaksi. Melalui pembahasan yang aplikatif, kegiatan ini akan mengupas akuntansi ijarah atas aset dan jasa, berbagai isu yang muncul dalam praktik, serta implementasinya melalui ilustrasi dan studi kasus sehingga peserta dapat memahami dan menerapkan PSAK 407 secara lebih tepat dalam pekerjaan profesionalnya.
Pokok Bahasan
1. Gambaran Umum Ijarah
2. Akuntansi Ijarah atas Aset
3. Akuntansi Ijarah Jasa
4. Isu dan Implementasi Ijarah pada Industri
Waktu Penyelenggaraan
Hari/Tanggal : Jumat, 25 September 2026
Waktu : Pukul 13.00 – 16.30 WIB
Media : Online via Zoom
Jumlah SKP : 4 SKP
Narasumber
Achmad Zaky (Anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI, Tim Pelaksana Tugas Bidang Akuntan Syariah IAI Wilayah Jawa Timur, Dosen FEB Universitas Brawijaya.)